Yogyakarta – Halo sobat, di artikel sebelumnya kita sudah membahas nih apa aja sih sertifikat yang harus kita punya nah sekarang kita akan bahas lebih mendalam apa itu Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan memunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut yang dapat diberi HGB sendiri dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum. Dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini memiliki waktu yg cukup lama lho sobat yang dapat berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun lagi.
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimilki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Ini sobat keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan
Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Tidak Membutuhkan Dana Besar
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa dimiliki oleh Non WNI
Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Jangka Waktu Terbatas
- Tidak Bebas
Tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.
Namun sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) ini dapat dinyatakan tidak berlaku lagi lho sobat ketika:
- jangka waktunya berakhir;
- dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
- dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dicabut untuk kepentingan umum;
- ditelantarkan;
- tanahnya musnah; atau
- orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain.
Sekian pembahasan tentang apa itu Hak Guna Bangunan (HGB) 🙂 Terimakasih dan tunggu update berita terbaru ya di jogloproperty
Sumber : finansialku.com , cermati.com
Ditulis Oleh : Simon Budi Hermanto
Menarik, sangat menambah wawasan kami, bagi yang sedang membutuhkan jasa kontraktor kunjungi webiste kami juga di https://jasaarsitekjogja.com/